Menghindarkan Anak Dari Kekerasan Seksual

Dalam banyak kasus, anak sering menjadi korban kekerasan di lingkungannya. Banyaknya kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi akhir-akhir ini tentu membuat Ayah dan Bunda khawatir. Apalagi, pelaku kekerasan seksual pada anak alih-alih orang yang tak dikenal, namun justru dari kalangan orang-orang yang ada didekat anak. Lalu, bagaimana ya cara orangtua untuk dapat membekali si Buah Hati agar terhindar dan mampu membentengi diri dari kekerasan seksual??

 

Sebelumnya kita bahas lebih dalam, seringkali kita juga mendengar kata pelecehan seksual. Lalu, apa ada perbedaan antara pelecehan seksual dan kekerasan seksual? Menurut Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual oleh KOMNAS Perempuan dalam www.mappifhui.org, pelecehan seksual adalah tindakan seksual melalui sentuhan fisik maupun nonfisik dengan sasaran organ-organ seksual atau seksualitas, misalnya siulan, bermain mata, ucapan bernuansa seksual, colekan / sentuhan dibagian tubuh, menunjukkan materi pornografi atau keinginan seksual, atau isyarat yang bersifat seksual, yang menyebabkan rasa tidak nyaman, tersinggung, direndahkan, atau bahkan menimbulkan masalah kesehatan atau keselamatan. Sedangkan kekerasan seksual berarti setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang dan/atau tindakan lainnya, terhadap tubuh yang terkait dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, yang dilakukan secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, dan/atau tindakan lain yang menyebabkan seseorang tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas. Dengan kata lain, pelecehan seksual merupakan salah satu jenis dari kekerasan seksual. Selain pelecehan seksual, bentuk kekerasan seksual lainnya seperti eksploitasi seksual, perkawinan paksa, pemaksaan aborsi, penghukuman bernuansa seksual, prostitusi paksa, pemaksaan kehamilan, pemerkosaan, atau praktik tradisi seperti sunat bagi perempuan.

 

Mengutip dari www.cnnindonesia.com, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan Indonesia saat ini berada dalam status darurat kekerasan seksual terhadap anak. Berdasarkan catatan KemenPPPA, pada tahun 2022 kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588 kasus. Jumlah itu mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yakni 4.162 kasus. Kenaikan yang cukup fantastis ya, Ayah dan Bunda...

 

Sebuah penyiksaan, apapun bentuknya termasuk kekerasan seksual pada anak, jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Beberapa penyebab anak seringkali menjadi target kekerasan seksual diantaranya karena anak berada pada posisi yang paling lemah dan tidak berdaya, serta kontrol dan kesadaran orang tua dalam mengantisipasi tindak kejahatan kekerasan seksual pada anak yang masih rendah (Sommaliagustina, 2018). Para korban kekerasan seksual pun juga seringkali mengalami dampak jangka pendek maupun jangka panjang seperti trauma secara seksual, gangguan fungsi reproduksi, penyakit menular seksual, stigma negatif dari masyarakat, kehamilan tidak diinginkan, depresi, hingga pada beberapa kasus muncul dorongan untuk bunuh diri.

 

Melihat begitu besarnya dampak yang terjadi pada korban kekerasan seksual, menjadi penting bagi Ayah dan Bunda untuk dapat membekali si Buah Hati untuk dapat membentengi diri dari tindak kekerasan seksual ya…. Caranya?! Dilansir dari berbagai sumber, berikut cara mengajarkan anak agar terhindar dari kekerasan seksual :

1.  Ajari anak untuk tidak berinteraksi dengan orang yang tak dikenal – Berikan pemahaman tentang cara melindungi diri saat menjumpai orang yang mencurigakan seperti seperti memegang bagian tubuh yang tidak wajar dan tidak seharusnya disentuh, ataupun mengajak ke tempat yang sepi.

2.  Ajari anak untuk SPEAK UP! – bangunlah komunikasi yang baik dengan anak sejak dini ya, Ayah dan Bunda… karena komunikasi yang hangat antara orangtua dan anak merupakan modal bagi anak untuk berani mengungkapkan apa yang ia pikirkan, ia rasakan, dan ia alami. Membangun komunikasi yang hangat dengan anak dapat dilakukan dengan cara menciptakan rasa nyaman dan aman saat anak bercerita.

3.  Perlindungan dini mulai dari pakaian – biasakan anak untuk menggunakan pakaian yang tertutup terutama di area sensitif ya, Ayah dan Bunda... pakaian anak-anak yang terlihat menggemaskan dan terbuka bisa jadi justru membahayakan bagi anak. Jadi, membiasakan anak untuk memakai pakaian tertutup perlu dilakukan sedini mungkin. Selain itu, penting pula bagi Ayah dan Bunda untuk memberikan pendidikan seksual pada anak sejak dini. Tujuannya adalah agar anak memahami batasan-batasan privasi mengenai tubuhnya sendiri maupun tubuh orang lain.

4.  Temani anak saat bermain diluar rumah - jangan biarkan anak bermain diluar rumah tanpa adanya pengawasan dari orangtua ya, Ayah dan Bunda… Memang tidak setiap saat orangtua dapat mendampingi anak saat bermain diluar rumah. Bilamana demikian, upayakan anak-anak tetap terawasi dengan baik ya…

 

Yuk, mulai sedari dini lindungi si Buah Hati dari tindak kekerasan seksual!

 

Penulis :

Desy Mega A, M.Psi.

Penata KKB Ahli Muda

Perwakilan BKKBN Jatim

Untuk siapbahagia.com

 

Sumber referensi :

https://www.kompas.com/edu/read/2022/06/26/103112471/4-cara-anak-anak-terhindar-dari-kekerasan-seksual?page=all

https://www.klikdokter.com/ibu-anak/tips-parenting/mencegah-anak-jadi-pelaku-pelecehan-seksual

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230127173509-20-905780/kemenpppa-ri-darurat-kekerasan-seksual-anak-9588-kasus-selama-2022#:~:text=Kementerian%20Pemberdayaan%20Perempuan%20dan%20Perlindungan%20Anak%20(KemenPPPA)%20menyatakan%20Indonesia%20darurat,tahun%20sebelumnya%2C%20yakni%204.162%20kasus.

https://mappifhui.org/wp-content/uploads/2018/10/MaPPI-FHUI-kekerasan-seksual.pdf

Sommaliagustina, Desi, Dian Cita Sari, (2018). Kekerasan Seksual pada Anak dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, PSYCHOPOLYTAN (Jurnal Psikologi), 1(2), 76-85. https://core.ac.uk/download/pdf/230774759.pdf

Desy Mega A, M.Psi / 2023-02-15

JUMLAH PENGUNJUNG
Lihat Detail

Setahun Terakhir
Total Klik
Total Pengguna
Total Kab/Kota
Total IP Public
Sebulan Terakhir
Total Klik
Total Pengguna
Total Kab/Kota
Total IP Public
Seminggu Terakhir
Total Klik
Total Pengguna
Total Kab/Kota
Total IP Public
Sehari Terakhir
Total Klik
Total Pengguna
Total Kab/Kota
Total IP Public

SURVEY KEPUASAN
Isi Feedback/Survey

Jumlah Survey
Rating

PERFORMANCE

response time
memory used
© Copyright BKKBN Jatim 2024
Jl. Airlangga No.31-33, Airlangga, Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur 60286
Email
prov.jatim@bkkbn.go.id
Telp
031-5022331
Home
https://jatim.bkkbn.go.id
Jam Pelayanan
08:00 s.d 16:00 WIB