Child Grooming: Ancaman Tersembunyi bagi Anak dan Cara Mencegahnya

Baru – baru ini dunia maya digemparkan dengan kasus bunuh diri seorang aktris Korea Selatan yang ternyata terjadi akibat tuntutan mantan kekasihnya untuk membayar hutang sebanyak 7 Milyar Rupiah. Yang akan kita bahas disini adalah kondisi abnormal hubungan kasih yang terjadi antara pria dewasa berusia 27 tahun dengan anak dibawah umur berusia 15 tahun dan berlangsung selama 6 tahun. Hal ini bukanlah sesuatu yang sifatnya romantis akan tetapi bentuk lain dari Child Grooming.

Child grooming menurut International Centre of Missing and Exploited Children, merupakan manipulasi psikologis secara bertahap dalam jangka waktu yang lama terhadap anak dibawah 18 tahun dengan tujuan membangun hubungan emosional agar secara perlahan anak merasa nyaman untuk memiliki dan merahasiakan hubungan seksual baik secara langsung maupun secara online dengan pelaku (orang dewasa) tersebut, Di Indonesia, Center for Public Mental Health Universitas Gadjah Mada menggambarkan child grooming sebagai proses seseorang dalam mempersiapkan anak atau remaja di bawah umur dengan melalui manipulasi emosional untuk menerima dan tidak mempermasalahkan pelecehan seksual dari pelaku. 

Tindakan ini dapat dilakukan oleh siapa saja baik orang terdekat maupun orang asing di sekitar anak. Khususnya pada era digital Dimana interaksi online sangat sulit diawasi penuh oleh orang tua, misalnya lewat bermain game online. Pelaku biasanya akan melakukan pendekatan halus, memperlakukan anak dengan Istimewa mulai dari perhatian melalui kata – kata manis, mengirimi hadiah atau bahkan menormalisasi perilaku yang tidak pantas lewat rayuan atau sentuhan fisik yang tidak pantas hingga membuat anak merasa nyaman dan percaya sepenuhnya kepada pelaku. Anak dengan pengetahuan dan pengalaman terbatas serta varibel lain seperti kurangnya perhatian dari keluarga, dapat memunculkan ikatan ketergantungan kepada pelaku karena sepertinya hanya pelaku yang dapat membuatnya merasa bahagia.

Apabila pelaku sudah berhasil memanipulasi kondisi psikologis anak, maka biasanya selanjutnya yang dilakukan adalah pelecehan seksual. Akan tetapi, sekali lagi melalui manipulasi psikologis, pelaku akan menanamkan kepercayaan kepada anak bahwa itu bukanlah perilaku yang salah. Dampak dari child grooming pada anak biasanya dapat diamati dari perubahan perilaku yang cukup ekstrim menjadi lebih agresif atau lebih pendiam, terkadang juga akan mendapatkan kesulitan berkonsentrasi hingga kegiatan akademis di sekolah ikut terganggu bahkan hingga depresi. Selain itu anak juga terpapar resiko kesehatan lain misalnya penyakit menular seksual maupun risiko kehamilan. Hal ini juga dapat mempunyai dampak Panjang di masa depan bagi korban apabila berhasil lepas dari pelaku, ia dapat menyimpan rasa trauma dan sulit mempercayai pria dewasa atau justru akan terus mencari pria – pria yang umurnya jauh lebih tua dari dirinya.

Jika orang tua menemukan anak telah menjadi korban dari child grooming, yang bisa dilakukan adalah sesegera mungkin memisahkan anak dari pelaku, tidak menyalahkan anak dan memberikan dukungan emosional yang penuh, agar anak tidak semakin menarik diri dari keluarga. Selanjutnya perlu pendampingan khusus dari psikolog maupun tenaga kesehatan untuk memantau kondisi kesehatan anak. Penting bagi keluarga untuk menyimpan bukti – bukti yang terkait agar dapat melaporkan hal ini kepada pihak yang berwenang Di Indonesia sendiri child grooming telah diakui sebagai tindak pidana berdasarkan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Indonesia walaupun pada kenyatannnya hukum masih cukup lemah terhadap kasus kekerasan seksual pada anak dibawah umur yang seringnya berakhir secara kekeluargaan dengan menikahkan pelaku dengan korban.

Apa yang dapat dilakukan keluarga untuk menjaga anak dari Child Grooming? Orang tua harus mengedukasi anak sejak dini khususnya tentang batasan diri dan tubuh pribadi, pembahasan hal – hal yang bersifat seksual sesuai tingkatan usia, contohnya bagian tubuh yang tidak boleh disentuh oleh orang lain, saat ini sudah banyak buku maupun informasi grafis terkait edukasi seksual sejak dini yang dapat diterapkan oleh orang tua, perlu juga dapat mengajarkan simulasi dalam menghadapi situasi berbahaya saat anak bertemu orang asing. Selanjutnya, pada masa internet bebas seperti ini bagi orang tua untuk memasang fitur keamanan digital untuk mengawasi penggunaan perangkat anak dan membatasi akses mereka ke situs yang tidak aman. Dang paling penting orang tua harus mampu menciptakan ruang nyaman dan aman bagi anak untuk bercerita dan berbagi dunianya, sehingga pengawasan ketat dapat dilakukan tanpa anak merasa disalahkan atau dihakimi serta tumbuh ikatan yang kuat bagi anak hingga meyakini orang tua-nya adalah satu-satunya orang dewasa yang bisa ia percayai. Dengan adanya komitmen dan kematangan emosi dari orang tua, edukasi sejak dini yang bersifat mengasihi bukan menghakimi, serta pengawasan dan komunikasi yang baik, child grooming dapat kita cegah bersama. Apabila menemukan korban di lingkungan sekitar kita, pastikan keselamatan korban dengan pendampingan professional juga melaporkan kepada pihak yang berwenang.

 

Referensi:

Fadli, Rizal.2022.Mengenal Child Grooming dan Dampaknya pada Anak.

Rafaella.2023.”Child Grooming: Fenomena Terabaikan dalam Hukum Perlindungan Anak Indonesia”. 

Tim Redaksi Sosiologi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.2024.”Child Grooming: Refleksi Norma Sosial dan Kekuasaan”. 

Tresnani Suci Nurani, S.KM / 13 Mar 2025

JUMLAH PENGUNJUNG
Lihat Detail

Setahun Terakhir
Total Klik
Total Pengguna
Total Kab/Kota
Total IP Public
Sebulan Terakhir
Total Klik
Total Pengguna
Total Kab/Kota
Total IP Public
Seminggu Terakhir
Total Klik
Total Pengguna
Total Kab/Kota
Total IP Public
Sehari Terakhir
Total Klik
Total Pengguna
Total Kab/Kota
Total IP Public

SURVEY KEPUASAN
Isi Feedback/Survey

Jumlah Survey
Rating

PERFORMANCE

response time
memory used
© Copyright BKKBN Jatim 2025
Jl. Airlangga No.31-33, Airlangga, Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur 60286
Email
prov.jatim@bkkbn.go.id
Telp
031-5022331
Home
https://jatim.bkkbn.go.id
Jam Pelayanan
08:00 s.d 16:00 WIB